SPMB adalah sistem penerimaan murid baru yang digunakan sekolah untuk proses pendaftaran peserta didik secara tertib, transparan, dan terstruktur. Melalui SPMB, calon siswa dapat mengikuti proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku. SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi setiap calon peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Sistem ini juga memudahkan orang tua dan siswa dalam melakukan pendaftaran, baik secara online maupun langsung di sekolah. Dengan adanya SPMB, proses penerimaan siswa baru menjadi lebih efektif, cepat, dan mudah dipantau oleh masyarakat.
SMP Negeri 1 Abiansemal membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik untuk bergabung dan berkembang bersama kami. Dengan lingkungan belajar yang nyaman, tenaga pendidik profesional, serta program pendidikan yang berkualitas, kami siap mendukung prestasi akademik maupun pengembangan karakter siswa.
Kuota Utama SMP Negeri 1 Abiansemal yaitu : 320 Siswa, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jalur Domisili 45% = 144 Siswa
- Jalur Afirmasi 20 % = 64 Siswa
- Jalur Mutasi 5% = 16 Siswa
- Jalur Prestasi 30% = 96 Siswa
Adapun Persayaratan masing-masing jalur sebagai berikut :
1. Jalur Domisili
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Surat keterangan Domisili (bagi KK Non Badung)
- Surat Pernyataan Orang Tua / Wali
- Tanda bukti pendaftaran online
- https://bit.ly/klikdisini_JalurDomisili
2. Jalur Afirmasi
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga Badung
- Akte Kelahiran
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat Pernyataan Orang tua/Wali
- Surat Pernyataan Orang tua/Wali tentang siswa disabilitas (bagi siswa disabilitas)
- Surat keterangan psikolog (bagi siswa disabilitas)
- Tanda bukti pendaftaran online
- https://bit.ly/klikdisini_JalurAfirmasi
3. Jalur Mutasi
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus
- Surat keterangan Domisili pada zona siswa
- Kartu Keluarga Badung atau Non Badung
- Akte Kelahiran
- Surat Keputusan tentang penugasan di tempat baru, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Surat Pernyataan Orang Tua / Wali
- Tanda bukti pendaftaran online
- https://bit.ly/klikdisini_JalurMutasi
4. Jalur Prestasi
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Kartu KK Badung / KK luar Badung
- Akte Kelahiran
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
- Tanda bukti pendaftaran online
- Nilai Tes kemampuan Akademik (TKA) (bagi yang menggunakan Nilai TKA)
- Piagam perlombaan dibidang akademik maupun non akademik paling lama 3 tahun (mulai tanggal 30 Juni 2024 sampai 30 Juni 2026) sebelum Sistem Penerimaan Murid Baru dan Melampirkan SK pemenang lomba (bagi yang menggunakan piagam)
- Tanda bukti pendaftaran online
- https://bit.ly/klikdisini_JalurPrestasi
